GUNUNG KIDUL, KOMPAS — Polisi Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus Rian Ardiyanto, pacar Tri Utami Widyaningsih, siswi kelas III SMP PGRI yang meninggal karena aborsi. "Tersangka sengaja menjadi inisiator yang menganjurkan korban untuk menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi buah nanas sejak korban diketahui hamil," kata Kapolres Gunung Kidul Ajun Komisaris Besar Asep Nalaludin, Senin (18/4/2011).Tersangka Rian dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Hasil otopsi Rumah Sakit dr Sardjito, Yogyakarta, menunjukkan, Tri Utami Widyaningsih yang merupakan warga Desa Banyusoca, Kecamatan Playen, itu mengalami kerusakan janin.Korban juga mengalami pendarahan hebat seusai memakan buah nanas dan mengurut perutnya. Kehamilan berusia tiga bulan tersebut adalah hasil hubungan luar nikah korban dengan pelaku.