Bandung - Kuasa Hukum Bank UOB Buana yang tersangkut kasus penganiayaan terhadap nasabahnya Muji Harjo oleh debt colector, enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa kliennya tersebut. Namun dalam lembar eksepsinya, pihak bank menolak gugatan Muji.
"Saya no comment. Nanti saja tunggu hasil persidangan," ujar Kuasa Hukum Bank UOB Buana Irwan Nasution kepada detikbandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/4/2011).
Dalam lembar jawaban atas gugatan dari penggugat Muji Harjo dan gugatan rekonpeksi dalam perkara No 53/PDT/G/2011/PN.BDG pada Pengadilan Negeri Bandung, tergugat yakni Bank UOB Buana juga menyampaikan eksepsinya.
Eksepsi tersebut tertuang dalam lima poin yakni, PN Bandung tidak berwenang mengadili karena gugatan penggugat mengandung kompetensi relatif/kewenangan mengadili, gugatan penggugat dinilai prematur, gugatan penggugat kurang pihak, gugatan salah sasaran pihak yang digugat, dan terakhir bahwa gugatan penggugat obscuur liber.
Sementara dalam pokok perkara, tergugat menolak gugatan Muji Harjo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Serta menyatakan mengeluarkan tergugat dari perkara aquo.
Muji menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 74 juta dan immateril Rp10 miliar kepada PT Bank UOB Buana. Karena tindakan penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Muji luka parah, yakni pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata serta tulang kening tengkorak.
(avi/ern)
Tuesday, April 19, 2011
Kuasa Hukum Ban UOB Buana Tolak Gugatan Muji
0 komentar:
-